POHUWATO — Sedikitnya lima orang meninggal dunia akibat longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Peristiwa tersebut mendapat perhatian Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia yang mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki pihak yang diduga bertanggung jawab.
Longsor terjadi di area pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Sedikitnya lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut, sementara identitas para korban belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian.
Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia, Akram Pasau, S.H., meminta Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Menurut Akram, aparat perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang diduga sebagai pengelola di lokasi itu adalah YL alias Yusup dan F alias Firman.
“Kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil pelaku tambang ilegal yang diduga menjadi pengelola di lokasi tersebut,” ujar Akram saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Akram menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan pekerja di sekitar lokasi.
“Jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah, maka wajib hukumnya dilakukan penahanan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik tambang tanpa izin yang memakan korban jiwa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PolrePohuwato belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Warga sekitar juga diminta tidak mendekati lokasi karena masih terdapat risiko longsor susulan.
Lembaga Analisis HAM RI mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah mencari solusi ekonomi bagi masyarakat agar aktivitas pertambangan tanpa izin yang berisiko terhadap keselamatan tidak terus berulang .
