AM diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun pada Senin, 2 Februari 2026. Saat penyidik hendak memanggil dan memeriksa terlapor, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Beo.
Setelah dilakukan pelacakan, tim gabungan berhasil menangkap AM pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Selanjutnya, pada Minggu, 26 Juli 2026, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan kapal laut dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.K., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak dan perempuan.
Ia juga mengapresiasi kerja sama tim gabungan dalam pengungkapan kasus tersebut serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Talaud. Sof