POHUWATO | SIDIK SAKTI – Tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Harson Ali, mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan lokasi seluas 100 hektare di Gunung Pani.
Desakan tersebut disampaikan Harson pada Jumat (21/8/2026). Ia meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengalihan dan perpanjangan IUP tersebut.
“Kami mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengalihan dan perpanjangan IUP. Jika benar terdapat gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses sesuai hukum,” ujar Harson.
Menurut Harson, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara profesional dan transparan untuk mengetahui fakta serta bukti terkait proses pengalihan dan perpanjangan IUP di lokasi 100 hektare Gunung Pani.
Ia juga meminta penanganan dilakukan tanpa tebang pilih. Pihak yang nantinya terbukti terlibat, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
.
Harson berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti aduan tersebut dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga fakta terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan serta perpanjangan IUP dapat terungkap.
