BITUNG | SIDIKSAKTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38), warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, SH bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu dengan total berat 15,62 gram yang terdiri dari tiga paket besar dan empat paket sedang. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu telepon genggam, timbangan digital mini, uang tunai Rp530 ribu, alat hisap sabu, gunting, serta enam plastik bening kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Sof
Tags:
POLRES BITUNG