News Memuat berita...
Iklan

LA HAM RI Desak Jampidsus Selidiki Pengalihan IUP KUD Darma Tani

GORONTALO | SIDIK SAKTI -  Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia (LA HAM RI), Akram Pasau, S.H., mempertanyakan keabsahan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Darma Tani kepada PT PETS. Ia mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Akram menyebut pengalihan IUP itu mengacu pada SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17-IX/2015 tentang Peralihan IUP dari KUD Darma Tani kepada PT PETS. Menurutnya, proses tersebut perlu diuji karena disebut tidak disertai persetujuan anggota KUD Darma Tani yang sah.

“Pengalihan IUP dari KUD Darma Tani ke PT PETS dilakukan tanpa persetujuan anggota KUD yang sah. Ini perlu diuji dari sisi hukum,” ujar Akram di Gorontalo, Kamis (21/8/2026).

LA HAM RI juga menyoroti SK Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 yang diterbitkan terkait IUP di lokasi yang sama. Akram menilai keberadaan dua produk hukum tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Akram juga merujuk Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan pemegang IUP dan IUPK memindahtangankan izinnya kepada pihak lain. Karena itu, ia meminta mekanisme pengalihan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

LA HAM RI mendorong agar dugaan penyimpangan dalam pengalihan IUP tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Akram mendesak Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengalihan IUP tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PETS dan KUD Darma Tani belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Dinas ESDM Provinsi Gorontalo juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak