Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di wilayah Botudulanga Buntulia. Kawasan tersebut diketahui masuk dalam area cagar alam yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan sumber daya alam.
Wakil Ketua Umum LA HAM RI, Akram Pasau SH, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan aktivitas penambangan di kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, apabila terbukti terjadi aktivitas tambang ilegal, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Jika benar ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan cagar alam, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Akram Pasau.
Warga Desa Hulawa juga mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas alat berat tersebut. Mereka menilai keberadaan aktivitas tambang di kawasan konservasi dapat mengancam kelestarian hutan, merusak ekosistem, hingga berdampak terhadap sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Haji Suci terkait dugaan aktivitas alat berat di kawasan Cagar Alam Botudulanga Buntulia. Pemerintah daerah maupun instansi terkait di Kabupaten Pohuwato juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai aktivitas tersebut.
LA HAM RI mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan maupun aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
Kasus dugaan aktivitas alat berat di kawasan cagar alam ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan segera mendapat penanganan dari pihak berwenang guna memastikan perlindungan kawasan konservasi tetap terjaga. RED