BITUNG | CYBERKRIMSUS — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob dan Patroli Pantera Samapta Polres Bitung bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan tersebut terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, dan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Tim URC Resmob dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Pantera Samapta.
Kedua tim melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan serta penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut, sementara polisi mengamankan dua unit Honda Vario 150 berwarna hitam dan merah sebagai barang bukti.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Total kerugian kedua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta, masing-masing sebesar Rp34,5 juta dan Rp25 juta.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kecepatan dalam merespons laporan masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur dan sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Menurutnya, sinergi antara fungsi URC Sat Reskrim dan Sat Samapta menjadi bagian dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Polres Bitung tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut. Hal itu karena ketiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia anak, sehingga proses penanganannya memperhatikan ketentuan hukum terkait perlindungan anak. (SM)
