News Memuat berita...
Iklan

POLRES POHUWATO AMANKAN ALAT BERAT DI DAM DESA HULAWA, LEMBAGA HAM DESAK KAPOLRES DAN KAPOLDA TINDAK TEGAS

 

POHUWATO | SIDIKSAKTI  – Polres Pohuwato mengamankan sejumlah alat berat di lokasi pertambangan emas tanpa izin di area dam Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato. Pengamanan dilakukan dalam rangka penertiban aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga.

Informasi yang dihimpun, alat berat yang diamankan tersebut diduga milik seorang warga berinisial YSR.

Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia, Akram Pasau, S.H., mendesak Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo untuk memproses hukum secara tegas jika alat berat itu terbukti milik YSR.

“Jika terbukti alat tersebut milik sdra yang berinisial YSR, maka pelaku harus ditangkap dan ditahan. Karena sdra YSR sudah terlalu banyak membabat hutan yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Akram Pasau, S.H. dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu [9 September 2026].

Akram juga menyebut YSR diduga terlibat langsung dalam penerimaan uang “atensi” atau yang dikenal dengan biaya pengamanan dari para penambang ilegal.

“Dan juga sdra YSR terlibat langsung dalam penerimaan uang atensi mulai dari Rp35 juta sampai dengan Rp50 juta per unit,” tegasnya.

Menurut Akram, praktik tambang ilegal di area dam sangat berbahaya karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitar aliran sungai.

“Saya meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum terhadap pelaku supaya mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada indikasi bahwa terjadi pembiaran,” pungkasnya.

*Polres Masih Dalami Kasus*

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik alat berat dan status hukum perkara tersebut. 

Kasi Humas Polres Pohuwato saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini alat berat sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan. 

“Benar ada pengamanan alat berat di Desa Hulawa. Untuk detail pemilik dan pasal yang disangkakan masih kami dalami. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato memang kerap disorot. Selain merusak hutan dan Daerah Aliran Sungai, praktik ini juga dinilai merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bencana.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Pohuwato dan akan dilimpahkan ke penyidik jika sudah cukup bukti.  (RED)

  

---



Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak