BITUNG | SIDIK SAKTI - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun saat merespons informasi dugaan tawuran di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat melaksanakan patroli cipta kondisi, tim yang dipimpin Katim Aipda Angky Koagow langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran untuk mencegah aksi kekerasan serta menjaga keamanan masyarakat.
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati seorang remaja berinisial R yang mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan 8 anak panah wayer di saku sebelah kiri serta 1 pelontar panah wayer di saku sebelah kanan.
R kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui membawa panah wayer tersebut untuk ikut dalam aksi tawuran.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan respons cepat terhadap aduan masyarakat merupakan bagian dari upaya mencegah gangguan kamtibmas sebelum berkembang dan menimbulkan korban.
“Setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas akan kami respons dengan cepat dan terukur. Prioritas kami adalah mencegah jatuhnya korban serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” tegasnya.
Karena yang diamankan masih di bawah umur, penanganannya dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
