BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Februari 2026, Polresta Manado Sita Sabu dan 1.253 Butir Trihexyphenidyl dari Lima Tersangka

 

MANADO | SIDIK SAKTI -  Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode Februari 2026 di wilayah hukum Kota Manado.


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/3/2026), didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.


Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026 pihaknya mengamankan lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Tiga tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Sementara dua tersangka lainnya, RS (31) dan RP alias Ambi (38), diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan 1.253 butir obat keras Trihexyphenidyl dari dua tersangka berbeda.


Menurut Kapolresta, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Manado.

“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal,” ujarnya.

Untuk tersangka kasus sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.


Sedangkan tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Kota Manado. Sof

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SIDIK SAKTI
MEDIA CYBER INDONESIA