Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Penggerebekan Obat Keras, Dua Pemuda Diamankan Polisi Bitung

BITUNG |  SIDIK SAKTI - Polres Bitung mengamankan dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) terkait dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (4/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bitung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.

Petugas melakukan penyelidikan sejak sore hari adan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, AM diamankan dengan barang bukti 200 butir obat diduga Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari FJW. Petugas kemudian menangkap FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya diduga akan menjual obat tersebut dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak