Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Satresnarkoba Bitung Tangkap Pelaku Obat Keras di Girian

BITUNG | SIDIK SAKTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Pada Sabtu, 4 April 2026, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Kelurahan Girian Weru Satu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 300 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl. Barang tersebut telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 Wita hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, pengungkapan ini merupakan bagian dari respons cepat atas laporan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Sof
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak