Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Investasi Proyek Tongkang di Morowali Diduga Bermasalah, Rp79 Juta Belum Dikembalikan

BITUNG | SIDIKSAKTI - Seorang warga berinisial Mustofa mengaku diduga menjadi korban dugaan investasi bermasalah setelah dana sebesar Rp79 juta yang ditransfernya pada 7 dan 8 April 2022 hingga kini belum dikembalikan. Dana tersebut dikirim ke rekening berinisial GL untuk proyek pengapungan kapal tongkang tenggelam di Morowali dengan janji keuntungan sebesar Rp50 juta.

Menurut pengakuan Mustofa, dana ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp50 juta dan Rp29 juta. Proyek tersebut disebut-sebut telah selesai berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak di lapangan. Namun demikian, ia menyatakan belum menerima pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Mustofa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta kejelasan terkait laporan keuangan dan pembagian hasil proyek. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan tertulis maupun rincian resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana tersebut.

Atas peristiwa itu, muncul dugaan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Mustofa menyatakan masih membuka ruang mediasi, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak GL belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. 

{ TIM : INVESTIGASI  }
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak