Tak Terbukti Langgar Aturan, Tapi Status Nonaktif Kasat Pol PP Pangkalpinang Belum Dicabut, Begini Penjelasan Wali Kota

Tak Terbukti Langgar Aturan, Tapi Status Nonaktif Kasat Pol PP Pangkalpinang Belum Dicabut, Begini Penjelasan Wali Kota

Baca selengkapnya

PANGKALPINANG--Kendati tak terbukti melakukan pelanggaran etik selaku ASN, namun hingga saat ini Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin belum mengembalikan alias belum mencabut status nonaktif Efran selaku Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menonaktifkan Efran dari jabatan Kasat Sat Pol PP lantaran diduga melakukan pelanggaran etik selaku ASN. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim etik Pemkot Pangkalpinang, tidak ditemukan ada pelanggaran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terhadap Pak Efran, tim berpendapat dan sepakat bahwa Pak Efran sebagai Kasat Pol PP tidak melanggar  PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go selaku Ketua Tim Pemeriksa menjawab wartawan, beberapa hari lalu.

Bahas Persyaratan

Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin dikonfirmasi jejaring media ini, Selasa (13/1/2026), mengaku jika selaku Wali Kota dirinya sudah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terhadap Efran.

"Laporan dari tim sudah kami terima (hasilnya yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran)," kata Wali Kota yang akrab disapa Prof Udin.

Kendati tidak terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Prof Udin, tidak serta-merta status nonaktif Kasat Pol PP dapat dicabut dan dikembalikan seperti sediakala. Sebab menurut Prof Udin, pihaknya masih membahas sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Efran sebelum status penonaktifan dicabut.


"Saat ini kami sedang membahas terkait persyaratan yang harus dipenuhi yang bersangkutan sebelum pencabutan pembebasan sementara sebagai Kasat Pol PP," kata Prof Udin. (*)

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *