Baca selengkapnya
BANGKA SELATAN — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (14/1/2026).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Satu saksi yang kembali dinaikkan statusnya menjadi tersangka adalah ARP, seorang wiraswasta yang merupakan anak dari tersangka JN, mantan Bupati Bangka Selatan.
Penetapan ARP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok pada rentang waktu 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp45.964.000.000 dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang.
Uang tersebut diberikan dalam rangka pencarian dan pengurusan lahan seluas 2.299 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka JN disebut menjanjikan bantuan pengadaan lahan sekaligus percepatan proses perizinan tambak udang, dengan kesepakatan harga lahan Rp20 juta per hektar.
Bahkan, JN diduga memaksa saksi JM untuk terlebih dahulu mengeluarkan dana operasional sebesar Rp9 miliar.
Peran ARP mulai terlihat ketika pada 6 Agustus 2021, atas permintaan JN, saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri.
Penyidik menyatakan ARP mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum, dan sebagian dana tersebut dinikmati untuk keperluan pribadi.
Tak hanya itu, PT SAS juga mengirimkan uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta, serta secara rutin Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total penerimaan mencapai Rp235 juta.
Pemberian uang tersebut disebut bertujuan memberi pekerjaan dan penghasilan kepada ARP, meski saat itu PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha. Penyidik menilai hal tersebut terjadi akibat pengaruh penyalahgunaan kekuasaan tersangka JN selaku bupati.
Selain aliran dana dari PT SAS, ARP juga diketahui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari tersangka JN pada periode September hingga Desember 2020.
Penyerahan uang itu dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penyidik menilai, perbuatan ARP yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, telah membantu dan menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka JN bersama almarhum saudara F. Total kerugian dan uang yang dinikmati dalam perkara ini mencapai Rp45,964 miliar.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 604 serta Pasal 607 ayat (2) huruf a juncto Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, penyidik Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap ARP.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026. (KBO Babel)




0 Reviews