BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Razia Terpadu KRYD di Manado, Polisi Sita 625 Liter Captikus Ilegal

 


Sidiksakti.online

MANADO | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Manado bersama Polda Sulawesi Utara dan Satbrimob melaksanakan Operasi Razia Minuman Beralkohol dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (16/1/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WITA hingga 19.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Manado Kompol Luther Tadung bersama Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib,dengan menyasar wilayah hukum Polsek Singkil, khususnya di kawasan Mayondi, Texas, dan Pondang, yang sebelumnya kerap terjadi tindak pidana akibat konsumsi miras.

Sasaran operasi difokuskan pada warung, rumah, dan gudang yang diduga menjual minuman beralkohol tradisional jenis captikus tanpa izin resmi. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti miras dari beberapa lokasi berbeda.

Adapun hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan miras dari enam orang pemilik dengan inisial, yakni A.M., O.R., S.R., D.S.P., V.V.B., dan D.N.. Dari lokasi terakhir yang diketahui sebagai tempat penampungan, petugas menemukan jumlah miras paling besar.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 625 liter minuman beralkohol jenis captikus,” ujar Kompol Luther Tadung di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan dan arahan Kapolresta Manado guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta tindak pidana yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di wilayah Polsek Singkil.

Seluruh barang bukti miras kemudian diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Manado dan telah dibuatkan surat tanda terima. Sementara itu, para pemilik warung dan tempat penyimpanan miras akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Operasi razia minuman beralkohol tersebut melibatkan unsur gabungan, terdiri dari pejabat utama Polresta Manado, personel Satres Narkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Dit Samapta Polda Sulut, BKO Satbrimobda Sulut, serta personel Polresta Manado yang tersprint dalam KRYD.

Kegiatan berakhir pada pukul 19.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Manado. {RED}

Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SIDIK SAKTI
MEDIA CYBER INDONESIA