BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu, 98 Paket Diamankan

Sidiksakti.online
MANADO – Komitmen Polresta Manado dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial GRW (23) yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

Kapolresta menjelaskan, tersangka GRW diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di wilayah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tegaskan, Polresta Manado tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu siap edar, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Total barang bukti yang disita berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Desember 2025. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka GRW dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. {RED}
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SIDIK SAKTI
MEDIA CYBER INDONESIA